Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Khairukum An fa'uhum linnaas
" yang terbaik diantara kamu adalah yang paling bermanfaat bagi manusia "

14 April 2011

ISLAM BICARA TENTANG SIHAQ (LESBI)

www.Virtual Islamic.Blogspot.com

Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji (kemaluan wanita). A. Definisi Lesbi Berkata penulis kamus Al-Lisan[1], “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya).”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat” berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,

” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.”

tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh ( مُبَاشَرَةٌ )tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”
            Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma’ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah berkata,

” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”

Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,

“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum lelaki merasa cukup dengan para lelaki.”

Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:

“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”

Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:

“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allahk lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum lelaki telah merasa cukup dengan para lelaki dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para wanita.”

Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala  terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun.
Hukuman secara syar’i buat orang yang melakukan hubungan seks sejenis lebih berat dari hukuman pelaku zina biasa. Sebab yang dilakukan memang biangnya kenistaan, puncak kemaksiatan dan penyimpangan yang dikutuk semua orang.
Berikut ini kami sampaikan beberapa pendapat mereka dan dilengkapi dengan tarjih salah satu pendapat itu.

1.      Pendapat pertama: Hukuman Mati
Para ulama yang mewakili pendapat yang pertama mengatakan bahwa hukuman buat pelaku seks sejenis adalah hukuman mati.
Sebagian dari mereka mengatakan teknis eksekusinya dengan cara dirajam, seperti merajam pezina muhshan. Sebagian ulama lainnya mengatakan dengan cara dibakar hidup-hidup. Sebagian lainnya mengatakan cukup dipenggal kepalanya dengan pedang. Sebagian lagi mengatakan dengan cara dilempar dari tempat yang tinggi seperti gedung bertingkat atau dari atas jurang.
Dalil mereka atas kewajiban mengeksekusi mati pelaku seks sejenis ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW langsung:
“Apalabila kalian mendapati ada orang yang melakukan hubungan seksual dengan cara umat nabi Luth, maka bunuh pelakunya dan objek pelakunya”.

2.      Pendapat kedua: Seperti Hukuman Pezina
Menurut sebagian ulama lainnya, mereka harus dihukum sebagaimana pelaku zina biasa. Bila yang melakukannya orang yang belum menikah secara syar’i, maka hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Namun bila sudah pernah menikah, maka hukumannya adalah hukum rajam sampai mati.

3.      Pendapat Ketiga: Hukum Ta’zir
Para ulama ada yang berpendapat bahwa tidak ada dalil hudud yang langsung menyebutkan bahwa pelaku seks sejenis boleh dihukum seperti pelaku zina. Karena itu, menurut pendapat ketiga, mereka dihukum dengan hukum ta’zir yang bentuk vonisnya ditetapkan oleh hakim.
Misalnya dicambuk 99 kali atau dipenjara selama 1 tahun atau dipukul rotan dan lainnya. Pendeknya, dalam hukum ta’zir ini memang tidak ada kententuan baku dalam bentuk hukuman, semua diserahkan kebijakan hakim. Namun intinya dia tetap wajib dihukum agar kapok dan menjadi pelajaran buat yang orang lain agar tidak mencoba-coba melakukannya.

4.      Tarjih
Kalau kita bandingkan ketiga pendapat di atas dan kita upayakan tarjih, menurut As-Syaukani yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Di mana pelaku seks sesama jenis itu harus dihukum mati, sebagaimana telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sendiri secara langsung.
Adapun sekedar menghukum mereka dengan hukuman ta’zir, menurut As-Syaukani justru melanggar syariah, sebab sudah ada hadits Rasulullah SAW yang tidak mungkin ditolak atau diingkari oleh siapapun. Sebab hadits itu jelas keshahihannya dan diriwayatkan oleh lima perawi.
Beliau juga melemahkan pendapat nomor dua, di mana pelaku seks sejenis hanya disamakan dengan pelaku zina. Padahal seks sejenis itu jauh lebih busuk dan nista dari sekedar zina.

Penutup :
Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik apalagi dengan justifikasi rasional.
Tidaklah hal (homo dan lesbi) tersebut menjadikan diri kita telah meletakkan kedua kaki kita di atas jalan pebuatan yang keji sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan (kiamat)?

وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)

Sekilas pemabhasan kami team Virtualislamic.Blogspot.com semoga bermanfaat, Amiin..
Wassalamu Alaikum..

1 komentar:

  1. Wah...hukumannya ngeri ya.....taubatlah-taubat...jangan sampai terlambat........

    BalasHapus